top of page
LOGO MAXIMUS.png

Mengenal BSPS: Program "Bedah Rumah" yang Mengubah Hunian Tak Layak Jadi Layak Huni

  • Writer: Admin
    Admin
  • 2 hours ago
  • 3 min read

Memiliki rumah yang layak adalah kebutuhan dasar setiap keluarga. Namun kenyataannya, masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan: dinding bambu lapuk, atap bocor, lantai tanah, hingga ruang yang sempit dan tidak sehat. Untuk menjawab persoalan ini, pemerintah menghadirkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS, yang di tengah masyarakat lebih akrab disebut program "bedah rumah".



Apa Itu BSPS?

BSPS adalah bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong keswadayaan dalam meningkatkan kualitas rumah atau membangun rumah baru, lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitasnya. Sasaran utamanya adalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yaitu rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kecukupan luas minimum, dan kesehatan penghuninya.

Dua kata kunci dalam program ini adalah "stimulan" dan "swadaya". Pemerintah tidak membangunkan rumah secara penuh, melainkan memberikan rangsangan atau pancingan, sementara penerima tetap berkontribusi, baik berupa tenaga, tambahan material, maupun gotong royong bersama tetangga. Dengan begitu, bantuan ini menumbuhkan rasa memiliki sekaligus menjaga semangat kemandirian masyarakat. Program ini berlandaskan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang BSPS, dengan nilai bantuan terbaru mengacu pada Kepmen PKP Nomor 131/KPTS/M/2025.


Bentuk dan Besaran Bantuan

BSPS terbagi dalam dua jenis kegiatan. Pertama, Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS), yaitu memperbaiki rumah yang sudah ada agar menjadi layak huni. Kedua, Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) untuk membangun rumah baru.

Untuk PKRS di wilayah reguler (di luar Papua dan Maluku Utara), nilai bantuannya sebesar Rp20 juta per rumah, yang terdiri atas sekitar Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Di wilayah Papua dan Maluku Utara, nilainya naik menjadi Rp25 juta, bahkan hingga Rp40 juta untuk daerah terpencil, pulau kecil, atau pegunungan. Sementara untuk PBRS, besarannya berkisar Rp50 juta di wilayah reguler hingga Rp70 juta di wilayah yang paling sulit dijangkau.


Siapa yang Berhak Menerima?

Tidak semua orang bisa menjadi penerima BSPS. Calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain berstatus warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, serta belum memiliki rumah atau hanya menempati satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni. Selain itu, calon penerima belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis, berpenghasilan paling banyak setara upah minimum provinsi setempat, serta bersedia berswadaya dan bergabung dalam Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.


Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Manfaat BSPS terasa dalam beberapa lapisan sekaligus. Dari sisi sosial dan kesehatan, program ini mengubah rumah yang tidak layak menjadi hunian yang sehat, aman, dan nyaman, sekaligus menekan angka RTLH di seluruh Indonesia. Dari sisi ekonomi keluarga, beban biaya perbaikan rumah yang biasanya berat bagi MBR menjadi jauh lebih ringan, dan nilai aset rumah pun ikut meningkat.

Yang sering luput dari perhatian adalah dampaknya bagi ekonomi lokal. Karena pengerjaannya melibatkan tukang setempat dan bahan bangunan dari toko material di sekitar lokasi, dana program mengalir langsung ke perekonomian desa. Sebagai gambaran, rencana renovasi sekitar 5.000 rumah di Banten pada 2026 diperkirakan mampu menyerap setidaknya 25.000 tenaga kerja langsung. Tidak kalah penting, pendekatan swadaya dan gotong royong dalam program ini menghidupkan kembali budaya kebersamaan di tengah masyarakat.


BSPS di Tahun 2026

Saat ini BSPS menjadi salah satu program unggulan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menyediakan rumah layak bagi rakyat. Pada 2026, pemerintah menargetkan sekitar 400.000 unit RTLH dengan alokasi anggaran sekitar Rp8,3 triliun dari APBN. Hingga awal Juni 2026, progres fisik program tercatat sekitar 13,51 persen dan ditargetkan tuntas pada Oktober hingga November 2026. Untuk mempercepat penyaluran, prosedur program juga telah dipangkas menjadi sepuluh tahap.

Pemerintah menegaskan bahwa BSPS adalah program gratis dan bebas pungutan. Tidak ada biaya apa pun yang boleh dibebankan kepada penerima. Jika ada pihak yang meminta imbalan dengan dalih membantu pencairan bantuan, masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkannya.


Penutup

BSPS membuktikan bahwa bantuan pemerintah tidak harus bersifat instan dan sepenuhnya ditanggung negara. Dengan skema stimulan dan swadaya, program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik rumah, tetapi juga memberdayakan masyarakat, menggerakkan ekonomi lokal, dan merawat semangat gotong royong. Sebuah langkah konkret menuju cita-cita besar: setiap keluarga Indonesia berhak tinggal di rumah yang layak.

 
 
 

Comments


bottom of page